Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta memenuhi undangan untuk menjadi narasumber dalam acara bimbingan teknis dalam pengelolaan perpajakan bendahara instansi pemerintah menggunakan sistem Coretax DJP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 81 tahun 2024.
Seluruh pegawai bagian keuangan Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengikuti acara yang diselenggarakan di Ruang Padmosukaca, Komplek Kantor Balai Bahasa DIY, (Selasa, 22/7).
Kepala Subbagian Umum Balai Bahasa Provinsi DIY, Linda Candra Aryani, S.E., M.M., membuka acara dengan menyambut langsung tim KPP Pratama Yogyakarta. Linda juga mengingatkan kepada pegawai bagian keuangan mengenai pentingnya memahami teknis penggunaan Coretax DJP.
"Coretax ini merupakan sistem baru yang diluncurkan oleh DJP mulai awal tahun 2025. Seluruh kepengurusan perpajakan Instansi Pemerintah pun menggunakan sistem ini,” tutur Linda.
“Oleh karena itu, setiap pegawai keuangan di Balai Bahasa DIY harus dapat mengoperasikannya dengan baik dan benar," tambahnya.
Penyuluh pajak, Yulia Dyah Susanti, melanjutkan sesi acara dengan memaparkan mengenai materi pertama, yaitu terkait dengan kewajiban perpajakan instansi pemerintah.
Yulia menjelaskan bahwa instansi pemerintah wajib melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas setiap transaksi pembayaran belanja instansi yang termasuk sebagai objek pajak. Misalnya, transaksi yang dikenai pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2, pasal 15, pasal 22, atau pasal 23.
“Instansi pemerintah sebagai wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk menyetorkan pajak yang telah dipungut tersebut,” ucap Yulia.
“Setelah melakukan penyetoran, instansi pemerintah harus membuat bukti potong dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT),” lanjut Yulia.
Yulia menuturkan bahwa kewajiban penyetoran sampai dengan pelaporan SPT tersebut mulai pada masa tahun pajak 2025 dilakukan sepenuhnya melalui sistem Coretax DJP.
Untuk itu, pada acara ini pula, Penyuluh Pajak, Amilia Nurul Latun, memberikan penjelasan teknis penggunaan mulai dari masuk akun Coretax instansi pemerintah, pembuatan bukti potong, sampai dengan pelaporan SPT. Peserta juga secara langsung melakukan praktik dengan akun Coretax masing-masing unit dan berdiskusi lebih lanjut terkait dengan kendala-kendala teknis yang pernah dialami.
Amilia menutup sesi materi dengan menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman instansi pemerintah, khususnya bagian keuangan Balai Bahasa Provinsi DIY, dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui sistem Coretax DJP.
Pewarta: Ikasari Khoirunisa |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat