
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 (Kamis, 19/1). Aturan ini terkait Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan selain orang pribadi akan menggunakan NPWP 16 digit. Kegiatan ini dilaksanakan di aula KP2KP Tilamuta dan diikuti oleh para Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Kegiatan ini dibawakan oleh Pelaksana KP2KP Tilamuta Arif Indarto. Arif memberikan penjelasan apa saja yang menjadi kebijakan terkait pemberlakuan NIK menjadi NPWP untuk para peserta. “Seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan yang membutuhkan NPWP, Per 1 Januari 2024 akan menggunakan NPWP dengan format baru,” ungkap Arif.
Arif juga menyampaikan perihal penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan setahun berada di atas batasan PTKP—untuk lapis pertama berada di atas Rp54 juta—atau peredaran bruto di atas Rp500 juta/tahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5% (PP-23/2018),” tambah Arif. Arif juga mempraktekkan bagaimana cara melakukan Pemadanan NIK-NPWP di laman pajak.go.id sehingga bisa diikuti para peserta.
Di akhir acara, Arif membuka sesi tanya jawab untuk para peserta. Respon positif terlihat dari para peserta dalam mengajukan pertanyaan. (egu)
Pewarta: Elrandi Gunarsya |
Kontributor Foto: Elrandi Gunarsya |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 15 kali dilihat