Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone menyelenggarakan acara sosialisasi kepada para bendaharawan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  dan Kantor Kecamatan se-Kabupaten Wajo di Ruang Pola Komplek Kantor Bupati Wajo (Kamis, 24/1).

Acara ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung optimalisasi pemotongan dan pemungutan pajak PPh dan PPN dalam rangka belanja APBD/APBN yang dikelola oleh OPD se-Kabupaten Wajo. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan penyampaian materi terbaru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Acara dimulai dengan sambutan dari Armayani, Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo. Armayani menyampaikan betapa pentingnya peran bendahara dalam rangka pemotongan dan pemungutan pajak atas pengelolaan keuangan daerah. “Bendahara memiliki peran yang sangat penting dalam pemotongan dan pemungutan pajak atas dana yang dikelola. Untuk itu pemahaman akan regulasi  dan mekanisme pemotongan pajak dalam rangka pengelolaan anggaran dan belanja daerah menjadi kunci utama untuk memastikan pemotongan pajak dilakukan secara tepat dan benar,’’ ungkap Armayani.

Selanjutnya, Dahlan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, memberikan penekanan dan menghimbau para bendahara OPD untuk memanfaatkan kesempatan ini guna menyerap ilmu dan memperdalam pemahaman tentang pajak. “Dalam pertemuan ini saya berharap bapak ibu para bendaharawan dapat sungguh-sungguh memanfaatkan kesempatan berharga ini. Pemahaman yang lebih mendalam tentang pajak, terutama terkait pengelolaan keuangan daerah, bukan hanya akan meningkatkan kemampuan kita, tetapi juga akan membawa dampak positif dalam pengelolaan keuangan,’’ ucap Dahlan.

Kepala KP2KP Sengkang Riza Kurniawan dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang sudah terjalin sangat baik antara KPP Pratama Watampone, KP2KP Sengkang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo. Sosialisasi ini merupakan bagian dari kegiatan edukasi wajib pajak yang terus dilakukan demi terwujudnya bendahara mahir pajak. Riza juga berharap acara sosialisasi ini dapat membawa manfaat dengan bertambahanya pengetahuan bendahara terkait ketentuan terbaru pemotongan PPh pasal 21.

Dalam kegiatan ini, penyuluh KPP Pratama Watampone Petrus Manna, memberikan materi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Beliau menjelaskan latar belakang aturan terbaru tersebut “Peraturan ini merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah dalam melakukan penyesuaian tarif PPh 21 untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak,’’ jelas Petrus. Sesi penyuluhan ditutup dengan pertanyaan dari beberapa peserta terkait permasalahan pemotongan PPh 21. Pertanyaan diajukan oleh beberapa OPD seperti RSUD lamadukelleng, Dinas Pendidikan dan BPKPD.

Pihak KP2KP Sengkang berharap acara ini dapat memperdalam pemahaman para bendaharawan OPD di Kabupaten Wajo dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak  dan tentunya memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam pengamanan penerimaan negara.

 

Pewarta: Sri Hastuti Bandaso
Kontributor Foto: Achmad Ichsan Sutama
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.