
Gelar penyisiran, tim dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mendatangi beberapa wajib pajak usahawan yang memiliki usaha toko kue di Jalan Radio, Nunukan Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Rabu, 15/6).
Tim KP2KP Nunukan yang ditunjuk kali ini terdiri dari Nurista Hayuningtyas Caesareay, Selamet, dan Ilham Ramadhan. Wajib pajak target penyisiran kali ini adalah Muslia yang merupakan seorang pemilik toko kue bernama Rumah Cake Lia. Dalam penyisiran kali ini Muslia mengaku omzet penjualannya sehari bisa mencapai 2 hingga 5 juta rupiah.
Penyisiran ini selain bertujuan agar para wajib pajak di Pulau Nunukan khususnya telah menjalankan kewajiban pajak, juga sebagai pengamatan lapangan dalam Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Nurista dan Selamet juga membagikan brosur mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu atau yang biasa disebut sebagai pajak UMKM.
Selain itu, secara lisan mereka juga menyampaikan kepada Wajib Pajak mengenai aturan terbaru yaitu Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Perlu kami sampaikan kembali bu, bahwa tahun 2022 ini ada keringanan pajak bagi UMKM. Bagi usahawan yang omzetnya kurang dari 500 juta selama setahun, masih belum bayar pajak. Tapi nanti setelah omzetnya sudah diatas 500 juta baru bayar 0,5%," tutup Selamet.
- 10 kali dilihat