Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bumiayu bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bumiayu (Rabu, 31/1).
KP2KP Bumiayu mengirimkann tim yang beranggotakan 2 orang yaitu Eko Setyo Pramono selaku Asisten Sorot dan Riski Indo Raharjo selaku petugas dokumentasi. Sedangkan KPP Pratama Tegal mengirimkan tim penyuluh yang beranggotakan 2 orang yaitu Ade Sistiawanto dan Denta Wines Hidayati.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman mendalam dan persamaan persepsi mengenai PP 58 Tahun 2023 serta mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kegiatan ini dibuka oleh dr. Dedy Iskandar Zulkarnen, MM selaku Direktur RSUD Bumiayu dan disambut baik oleh para peserta dengan dibuktikan oleh tingkat kehadiran lebih dari 75% dari total tamu undangan.
Tim Penyuluh mengawali sosialisasi dengan informasi umum terkait Pajak Penghasilan 21 dan dilanjut dengan ketentuan terkait Tarif Efektif Rata-Rata (TER) serta diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Acara sosialisasi berjalan dengan lancar dan tertib, Setiap peserta yang aktif akan diberikan souvenir sehingga membuat antusiasme peserta semakin meningkat.
Pewarta: Riski Indo Raharjo |
Kontributor Foto: Riski Indo Raharjo |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat