"Salah satu syarat untuk mengakses e-Bupot adalah harus memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu," ungkap Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Luthfyana Herindawati dalam acara edukasi pajak dan pengenalan serta penggunaan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung. Edukasi perpajakan ini dilaksanakan di Hotel Paradise, Jalan Mulawarman No 7, Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Selasa, 31/10).

Acara yang dilaksanakan dari pagi hingga sore ini dibuka dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb Frans A. Hutagaol dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung Hendrik.

Dalam acara ini, Luthfyana juga didampingi oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Redeb Irvan Ugaharisto Selladepa untuk membawakan materi seputar tata cara mengakses e-Bupot Unifikasi dan PER-17/PJ/2021  tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah.

Dalam sambutannya, Frans mengungkapkan bahwa diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat menambah ilmu serta wawasan bagi bendahara Instansi Pemerintah Kabupaten Tana Tidung sehingga dapat taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai Bendahara Pemerintah.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Elsa Nur Safila
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.