
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb yang diwakili pelaksana Seksi Pelayanan Chandra Putra Hasanuddin dan Rahmadi Assidiq Khaliq mengadakan kegiatan Sosialisasi perihal kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2022 dalam rangka memenuhi undangan dari PT Yudha Wahana Abadi di Hall Office PT Yudha Wahana Abadi, Kab. Berau (Selasa, 14/06).
PMK Nomor 64 Tahun 2020 sendiri adalah peraturan perpajakan terbaru yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT) dipungut dengan besaran tertentu sebesar 1,1% final dari harga jual.
“Melalui PMK 64/2020 ini secara resmi PPN dari BHPT ditetapkan sebesar 1,1 persen final dari harga jual. Arti 1,1 % final yakni 10 % dari total tarif PPN yang berlaku. Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BHPT,” ujar Rahmadi Assidiq Khaliq selaku narasumber.
Kegiatan yang dihadiri oleh beberapa koperasi yang menjadi mitra PT Yudha Wahana Abadi ini berlangsung dengan cukup antusias. Hal ini ditandai dengan banyaknya peserta yang bertanya mengenai PMK 64/2022 ini.
“Bagaimana tata cara pembuatan faktur pajak terkait PPN BHPT? Jenis Setorannya pakai kode apa?” ujar Andi peserta sosialisasi.
Salah satu peserta sosialisasi juga memberikan apresiasi terkait kegiatan ini. “Kami mengucapkan terima kasih banyak untuk Bapak dan team yang sudah membantu untuk membawakan sosialisasi terkait PMKK 64/2022 ini ke koperasi kami. Semoga dengan ini para koperasi kami bisa lebih paham mengenai perpajakan,” pungkas Rindy Novita.
- 52 kali dilihat