Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan kunjungan kerja ke beberapa agen Liquified Petroleum Gas (LPG) yang berada di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Selasa, 5/9).

Chantia Riva Siallagan, Account Representative Seksi Pengawasan I KPP Pratama Tanjung Redeb menyampaikan bahwa kunjungan ini dilakukan dalam rangka memberikan sosialisasi kepada wajib pajak mengenai ketentuan perpajakan terbaru untuk agen LPG.

“Jadi ketentuan terbaru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2022 yang didalamnya mengatur mengenai kode faktur pajak, besaran tertentu, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan beberapa peraturan lainnya yang masih banyak belum diketahui oleh wajib pajak di sini,” ujar Chantia.

Melalui PMK 62 Tahun 2022, pemerintah mengatur adanya pengenaanan PPN atas LPG tertentu yang diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP). Adapun pengusaha yang wajib mengukuhkan dirinya sebagai PKP adalah pelaku usaha dengan jumlah pederedaran bruto melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Account Representative KPP Pratama Tanjung Redeb Harris Rifkiyuwono menambahkan bahwa tidak semua LPG dikenakan PPN. Adapun pengenaan PPN hanya terhadap LPG tertentu atau LPG yang merupakan bahan bakar dengan yang masih diberikan subsidi sesuai ketentuan undang-undang.

Terdapat 2 ketentuan yang berlaku terhadap LPG tertentu tersebut. Pertama, bagian harga yang disubsidi, PPN-nya dibayar pemerintah. Kedua, bagian harga yang tidak disubsidi, PPN-nya dibayar pembeli.

“Jadi intinya tuh, PPN yang wajib dikenakan oleh PKP hanya terhadap harga LPG yang tidak mendapat subsidi pemerintah aja,” kata Chantia kepada salah satu wajib pajak.

Harris menambahkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang berlaku atas PPN LPG adalah sejumlah selisih lebih antara harga jual pangkalan dan harga jual agen. Dia menegaskan bahwa setelah PKP memungut PPN dari pembeli, PKP wajib membuat faktur pajak.

Sebagai informasi, pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang berhubungan dengan penyerahan LPG tertentu tidak dapat dikrediktan.

“Terima kasih banyak atas kunjungan dari petugas, karena sebelumnya kami sebagai agen LPG tuh bingung rumit banget ketentuan pajak yang baru ini, banyak banget gitu, tapi setelah dijelaskan oleh petugas ternyata tidak serumit itu,” ujar salah satu wajib pajak.

Pewarta: Fikri Harris
Kontributor Foto: Fikri Harris
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.