Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta memberikan sosialisasi terkait pembayaran pajak atas dana bantuan sosial dan hibah kepada Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Dinas Sosial Kota Surakarta (Rabu, 26/11).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Surakarta, Hernawati, S.E., M.M., yang menegaskan pentingnya tata kelola dana sosial yang akuntabel dan sesuai ketentuan. Ketua LKKS Surakarta, Diyah Ernawati, turut memberi sambutan dan menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh KPP Pratama Surakarta.
Sebagai narasumber, Penyuluh Pajak, Andre Setiawan, menjelaskan ketentuan perpajakan yang berlaku bagi organisasi sosial penerima dana hibah, mulai dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lembaga atau badan hukum penerima dana hibah dari pemerintah memiliki kewajiban untuk memotong, menyetor, dan melaporkan pajak atas transaksi yang dilakukan menggunakan dana tersebut. Jenis pajak yang berlaku tergantung pada bentuk pembayaran yang diberikan kepada penerima penghasilan.
Dalam paparannya, Andre menjelaskan lebih lanjut terkait pemotongan PPh dan PPN, PPh Pasal 21 dipungut atas pembayaran gaji, honorarium, atau imbalan kepada pegawai maupun bukan pegawai. Penghitungan pajak mengikuti ketentuan tarif Pasal 17 UU PPh dan PP Nomor 80 Tahun 2010. PPh Pasal 23, dikenakan atas pembayaran kepada pihak lain berupa sewa atau jasa tertentu. Tarif yang berlaku umumnya 2% dari nilai bruto, kecuali untuk jenis jasa yang telah diatur berbeda. PPh Final Pasal 4 ayat (2) Dikenakan atas transaksi tertentu seperti jasa konstruksi atau sewa tanah dan/atau bangunan dengan tarif 1,75%–10% tergantung klasifikasi usaha dan jenis kegiatan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa kena pajak. Tarif efektif yang dikenakan adalah 11% (atau menyesuaikan ketentuan berjalan).
Memasuki sesi selanjutnya, peserta diajak untuk berkenalan dengan penggunaan system Coretax DJP oleh Penyuluh Pajak, Yunita. Sistem ini menjadi sarana pembuatan bukti potong unifikasi dan pelaporan SPT Masa. Perhatian peserta semakin fokus ketika diperkenalkan fitur Coretax DJP untuk pembuatan bukti potong unifikasi dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Melalui tampilan langkah demi langkah, peserta diperlihatkan bagaimana sistem bekerja mulai dari login, memilih peran sebagai akun utama atau kuasa Lembaga, pengisian data transaksi pada menu e-Bupot Unifikasi (BPU), penandatanganan digital menggunakan kode otorisasi DJP, hingga proses penerbitan bukti potong yang otomatis terkirim ke akun lawan transaksi.
“Dengan Coretax DJP, alur pelaporan jadi lebih sederhana dan terdokumentasi jelas. Bapak-Ibu tidak perlu lagi menyimpan berkas manual atau mencatat secara terpisah karena sistem langsung membantu mengonversi data menjadi bukti dan laporan. Hal ini tidak hanya mempermudah lembaga sebagai pemotong pajak, tetapi juga meningkatkan akurasi dan transparansi data,” jelas Andre dalam sesi pemaparan.
Beberapa peserta kemudian mencoba langsung membuat contoh bukti potong melalui perangkat gawai yang mereka bawa. Pendampingan dilakukan secara langsung agar peserta dapat memahami praktiknya, bukan hanya teori. Melalui kegiatan ini, diharapkan LKKS dan organisasi sosial mitra pemerintah semakin tertib dalam pemungutan, pembayaran, dan pelaporan pajak atas dana hibah yang dikelola.
KPP Pratama Surakarta berkomitmen terus memberikan pembinaan dan asistensi agar kepatuhan perpajakan di sektor lembaga sosial dapat berjalan optimal dan mendukung tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
| Pewarta: Gabriella Ekawati Karvadilasari |
| Kontributor Foto: Yunita Istiningrum |
| Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat

