Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi melakukan sosialisasi terkait aturan perpajakan terbaru bagi bendahara instansi pemerintah di Hotel Sukabumi Indah, Jalan Ahmad Yani No. 256, Sukabumi (Rabu, 22/6). Acara yang diadakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ini dihadiri oleh bendahara-bendahara dari seluruh UPD Kabupaten Sukabumi.

KPP Pratama Sukabumi berkesempatan mengisi satu sesi dalam acara pada hari itu untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Kegiatan dibuka oleh penyelenggara acara dan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Sukabumi. “PMK-59 adalah aturan terbaru yang isinya mengatur banyak hal namun intinya adalah penggunaan NPWP bagi instansi pemerintah dan besaran tarif,” tutur Penyuluh KPP Pratama Sukabumi Hari Ramdani.

Penjelasan mengenai PMK-59 ini disampaikan secara langsung kepada para bendahara agar mereka memahami perubahan apa saja yang diatur dalam peraturan tersebut serta hal-hal apa saja yang perlu mereka lakukan. Rudiatna, Tim Penyuluh KPP Pratama Sukabumi juga turut menyampaikan bagaimana solusi apabila bendahara sudah terlanjur melakukan pelaporan ataupun penyetoran menggunakan NPWP bendahara.

Di akhir acara tim penyuluh memberi kesempatan bagi para bendahara yang ingin bertanya maupun menyampaikan pendapat. Tim penyuluh juga memberitahukan nomor layanan konsultasi KPP Pratama Sukabumi apabila para bendahara ingin bertanya lebih lanjut. (TLT)