Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur melaksanakan Kelas Pajak Online bagi wajib pajak non Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui Aplikasi Zoom Meeting di Semarang (Jumat, 2/7). Kegiatan dengan tema "Kupas Tuntas Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Badan Non PKP" ditujukan untuk membimbing wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan terutama dalam hal penyampaian SPT Tahunan dan aspek perhitungan pajak.
Sugeng Riyadi selaku Kepala Seksi Pelayanan membuka kelas pajak dengan menyapa peserta serta berterima kasih atas antusiasme dan kehadiran peserta meski masih dalam situasi pandemi.
Ahid Hutamamukti, penyuluh pajak menyampaikan pentingnya wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya agar terhindar dari sanksi perpajakan. Selain penyetoran dan pelaporan tepat waktu, pemenuhan unsur benar, lengkap, dan jelas juga menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan pelaporan pajak yang saat ini sudah dimudahkan dengan adanya DJP online.
Kegiatan ini diakhiri dengan memberi informasi kepada peserta mengenai saluran-saluran komunikasi yang dapat dihubungi oleh wajib pajak untuk melakukan konsultasi terkait kewajiban perpajakannya.
- 35 kali dilihat