Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat menyelenggarakan sosialisasi tentang Prepopulated Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan CK-1 pada aplikasi E-Faktur yang diikuti oleh 49 wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara virtual melalui zoom meeting di Semarang (Jumat,12/11)

Sosialisasi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh KPP Pratama Semarang  Barat yaitu Ony Nuraini. Ia menjelaskan mengenai alasan diimplementasikannya Prepopulated PEB dan CK-1, salah satunya merupakan bentuk sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam meningkatkan layanan yang diberikan kepada PKP yang melakukan ekspor dan penyerahan hasil tembakau. Ia juga menjelaskan tata cara implementasinya dalam aplikasi E-Faktur.

“Implementasi prepopulated dokumen PEB dan CK-1 diselenggarakan sebagai bagian upaya peningkatan pelayanan kepada PKP dalam peremajaan aplikasi e-Faktur yang sekarang ini digunakan dan sebagaian tindak lanjut dari implementasi aplikasi e-faktur versi 3.0 yang secara nasional telah diimplementasikan mulai 1 Oktober 2020” jelasnya.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang disampaikan oleh Account Representative (AR) KPP Pratama Semarang Barat yaitu Bramanto. Bramanto mengawal diskusi interaktif dan beberapa pertanyaan diajukan oleh wajib pajak seputar dokumen PEB.

KPP Pratama Semarang Barat berharap dengan dilakukannya sosialisasi agar wajib pajak lebih memahami prepopulated dokumen PEB dan CK-1 pada aplikasi e-Faktur versi 3.0 dan dapat mengatasi masalah-masalah yang muncul saat penggunaan aplikasi e-Faktur.