“BUMDes berbeda dengan instansi pemerintah desa, jadi tidak ada kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan PPh maupun PPN seperti instansi pemerintah ketika melakukan belanja barang,” tegas Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga, Imet Nur Kharisma, saat menjadi narasumber dalam kegiatan peningkatan kapasitas pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diselenggarakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kejobong.

Kegiatan yang dilaksanakan di Wisma Asri Tien Catering, Kabupaten Purbalingga (Selasa, 4/11), tersebut diikuti oleh 16 pengurus BUMDes di Kecamatan Kejobong.

Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pengurus BUMDes dalam bidang administrasi, pembukuan, dan kewajiban perpajakan sebagai bagian dari persiapan mendukung program ketahanan pangan desa.

Imet menjelaskan bahwa masih banyak pengurus BUMDes yang keliru menyamakan kewajiban perpajakan mereka dengan instansi pemerintah desa. Ia menegaskan, kewajiban untuk memungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dan/atau pajak pertambahan nilai (PPN) saat melakukan belanja barang dan/atau jasa hanya berlaku bagi instansi pemerintah, bukan bagi BUMDes.

“Untuk BUMDes, ketentuannya mengikuti aturan seperti wajib pajak badan atau perusahaan biasa,” jelasnya.

Dalam sesi materi bertema kewajiban perpajakan untuk BUMDes, Imet memaparkan bahwa BUMDes dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun memiliki dua skema pengenaan PPh. Pertama, BUMDes dapat menggunakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet selama empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak, sesuai ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022. Setelah melewati masa tersebut atau apabila omzet telah melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun maka BUMDes wajib menggunakan tarif umum berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Selain membahas ketentuan pajak, Imet juga memberikan penjelasan mengenai cara aktivasi akun Coretax dan registrasi kode otorisasi DJP sebagai langkah awal untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara mandiri. Ia menambahkan bahwa panduan dalam bentuk infografis maupun video dapat diakses melalui tautan resmi DJP di t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Menutup pemaparan, Imet menyampaikan harapannya agar pengurus BUMDes semakin memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar.

“Dengan tata kelola dan kepatuhan pajak yang baik, kami berharap BUMDes bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa dan turut menyukseskan program ketahanan pangan yang digagas pemerintah,” pungkasnya.

Pewarta: Huge Jendra
Kontributor Foto: Huge Jendra
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.