Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Praya sukses menyelenggarakan kegiatan edukasi tentang Coretax DJP bagi wajib pajak instansi pemerintah di Kabupaten Praya (Kamis, 24/7). Acara yang berlangsung selama dua hari, mulai Rabu, 23 Juli 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Penyampaian materi edukasi dilakukan oleh Lalu Mohamad Ramdi Wirasaputra, Penyuluh Pajak KPP Pratama Praya. Dalam kesempatan tersebut, Ramdi menegaskan, “Penyetoran deposit pajak merupakan pembayaran di muka dan tidak terikat pada satu jenis pajak tertentu. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk melanjutkan ke tahapan pelaporan SPT guna pemenuhan kewajiban perpajakan yang terutang.”
Selain materi tentang Coretax DJP, Ramdi juga menyampaikan informasi penting terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) kepada instansi pemerintah. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, Ramdi menekankan bahwa transaksi belanja yang dilakukan oleh instansi pemerintah melalui sistem elektronik tidak perlu dilakukan pemungutan pajak. Hal ini karena pajaknya telah dipungut oleh marketplace selaku penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).
Melalui kegiatan edukasi ini, KPP Pratama Praya berharap wajib pajak instansi pemerintah dapat memahami dengan lebih baik sistem Coretax DJP dan penerapannya dalam administrasi perpajakan, serta memahami regulasi terbaru terkait PMSE. Karenanya, tidak terjadi kesalahan dalam pemotongan atau pemungutan pajak atas transaksi belanja online.
KPP Pratama Praya berharap melalui kegiatan ini tercipta sinergi yang lebih baik antara instansi pemerintah sebagai wajib pajak dan KPP Pratama Praya demi terwujudnya sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Pewarta: Wira Ardiansyah |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat