Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta secara resmi menutup rangkaian Edukasi Coretax  Tahap I dengan penyelenggaraan habituasi hari Ke-10 di Aula Wirobrajan (Rabu, 18/9). Edukasi Coretax ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka persiapan akhir implementasi aplikasi Coretax. Melalui kegiatan ini, tim Edukator Coretax memberikan sosialisasi dan asistensi penggunaan fitur-fitur aplikasi Coretax kepada wajib pajak.

Edukasi Coretax terbagi dalam tiga tahap. Pada Tahap I, tim edukator  mengundang wajib pajak terpilih sebagai peserta. Kemudian pada Tahap II, edukasi akan dilaksanakan dengan sistem kelas pajak. Tim edukator akan membuka pendaftaran peserta sehingga wajib pajak dapat secara aktif mengajukan diri sebagai peserta edukasi. Terakhir pada Tahap III, tim edukator akan memberikan edukasi Coretax secara interaktif, salah satunya dengan pembukaan loket khusus konsultasi mengenai Coretax.

KPP Pratama Yogyakarta telah melaksanakan Edukasi Coretax Tahap I dalam 10 hari yang dilaksanakan setiap hari Senin dan Rabu mulai pada tanggal 19 Agustus sampai dengan 18 September 2024. Dari keseluruhan rangkaian kegiatan edukasi Tahap I tersebut, KPP Pratama Yogyakarta telah mengundang lebih dari 200 Wajib Pajak terpilih sebagai peserta edukasi. Pada hari terakhir Tahap I ini, KPP berhasil mendatangkan sebanyak 19 Wajib Pajak terpilih untuk mengikuti kegiatan edukasi.

Foto 1. Kepala KPP Pratama Yogyakarta, Andi Setiawan, memberikan sambutan.

Foto 1. Kepala KPP Pratama Yogyakarta, Andi Setiawan, memberikan sambutan.

Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Yogyakarta, Andi Setiawan menyampaikan bahwa reformasi pajak memiliki sejarah yang panjang dimulai sejak tahun 1983 hingga saat ini menghadirkan Coretax.

“Berbeda dengan saat ini, aplikasi Coretax ini memberikan kemudahan layanan karena sistem telah dibangun dengan data yang terintegrasi, real-time, dan memberikan kemudahan dalam tracking permohonan,” tutur Andi.

“Seperti yang Bapak dan Ibu ketahui, saat ini Direktorat Jenderal Pajak masih menyediakan beberapa aplikasi untuk melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, seperti E-Registration, E-faktur, DJP Online, dan lain-lain, ke depannya hanya cukup satu menggunakan aplikasi Coretax,” tegas Andi.

Andi menyatakan bahwa saat ini, aplikasi Coretax berada dalam tahap pengujian, salah satunya dilaksanakan melalui kegiatan edukasi ini. Andi berharap agar kegiatan edukasi ini dapat mematangkan kesiapan wajib pajak dan fiskus dalam implementasi Coretax nantinya.

Foto 2. Tim Edukator memberikan penjelasan fitur dalam aplikasi Coretax.

Foto 2. Tim Edukator memberikan penjelasan fitur dalam aplikasi Coretax.

Pada sesi selanjutnya, tim Edukator memberikan penjelasan umum mengenai aplikasi Coretax, mulai dari cara log in hingga pengenalan fitur utama dalam aplikasi Coretax. Tim edukator memberikan asistensi atas penggunaan fitur-fitur tersebut, di antaranya yaitu dalam hal pembuatan faktur, bukti potong, serta pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan.

Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Yogyakarta Husnul Chotimah  sekaligus Ketua Tim Edukator Coretax hari ke-10, menutup kegiatan edukasi dengan menuturkan bahwa dengan usainya rangkaian Edukasi Coretax Tahap I ini, akan ada tahapan-tahapan edukasi selanjutnya.

“Sembari menunggu informasi pembukaan Edukasi Coretax tahap selanjutnya, wajib pajak dapat terlebih dahulu membuka informasi-informasi mengenai Coretax dalam laman resmi www.pajak.go.id,” jelas Husnul.

Foto 3. Tim Edukator memberikan asistensi penggunaan fitur dalam aplikasi Coretax.

Foto 3. Tim edukator memberikan asistensi penggunaan fitur dalam aplikasi Coretax.

Melalui laman tersebut, wajib pajak dapat mengunduh buku saku aplikasi Coretax yang telah terbagi berdasarkan modul-modul yang ada. Direktorat Jenderal Pajak juga telah menyediakan video-video tutorial Coretax yang interaktif melalui kanal Youtube DitjenPajakRI sehingga wajib pajak dapat semakin mengenali fitur-fitur dalam aplikasi Coretax.

Edukasi Coretax secara interaktif telah dibuka. Mulai akhir September 2024, wajib pajak dapat melakukan simulasi penggunaan fitur-fitur dalam aplikasi Coretax secara mandiri. Wajib Pajak cukup melakukan pendaftaran simulator Coretax melalui akun DJP Online masing-masing. Dengan demikian, wajib pajak dapat terbiasa dengan fitur-fitur tersebut ketika Coretax telah diimplementasikan sepenuhnya nanti.

“Aplikasi Coretax disusun mengikuti perkembangan teknologi dan dinamika proses bisnis sehingga dapat memberikan jawaban atas kendala-kendala aplikasi dan sistem perpajakan saat ini dan KPP dapat memberikan pelayanan yang lebih prima dan berkualitas  kepada wajib pajak,” pungkas Andi.

 

Pewarta: Ikasari Khoirunisa
Kontributor Foto: Ikasari Khoirunisa
Editor: Wiwin Nurbiyati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.