Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli menerima kedatangan Tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol bertempat di Ruang Rapat KPP Pratama Tolitoli, Kabupaten Tolitoli (Jumat, 10/6).

Tujuan kedatangan Tim BPKAD Kabupaten Buol adalah untuk mendapatkan informasi terkait ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Dalam kegiatan ini Kepala Subbagian Keuangan dan BMD BPKAD Kabupaten Buol Nuraini beserta Kepala Subbagian Perencanaan dan Pelaporan Rosawati hadir dalam pertemuan tersebut dan diterima oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tolitoli Mahir Susilo Purwanto Hariwiyono dan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Tolitoli Mohammad Syarief Nur Maulana.

“Kunjungan kerja dilaksanakan untuk membahas terkait ketentuan perpajakan terbaru bagi bendahara Instansi Pemerintah,” ujar Nuraini.

Pada kesempatan ini, Susilo menjelaskan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menggunakan NPWP dan nama Instansi Pemerintah berlaku mulai tanggal 1 Mei 2022.

“Adanya PMK nomor 59/PMK.03/2022, mulai 1 Mei 2022 penyetoran PPN dan/atau PPnBM menggunakan NPWP Instansi pemerintah, sehingga bendahara tidak lagi mencantumkan NPWP rekanan pada biling setoran pajaknya,’’ tutur Susilo.

Dengan adanya kunjungan kerja ini, Susilo berharap para bendahara Instansi Pemerintah dapat memahami ketentuan perpajakan terbaru sehingga dapat menjadikan pedoman dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.