Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menilai objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perhutanan di Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, (Kamis, 23/6).
Penilaian Lapangan atas Objek Pajak tersebut, dilakukan oleh tim penilai KPP Pratama Tanjung Redeb yang terdiri dari Fungsional Asisten Penilai Pajak Terampil KPP Pratama Tanjung Redeb yaitu Rizki Pangestuti dan Prisma Novia serta Petugas Penilai Pajak Riska Lailatul Fitri.
"Objek Pajak merupakan satu-satunya Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dengan jenis tanaman pohon karet di Kalimantan Utara," ujar Riska.
"Kami melakukan peninjauan ke lokasi Objek Pajak didampingi oleh perwakilan wajib pajak untuk menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kegiatan dibuka dengan melakukan sesi tanya jawab terkait proses bisnis usaha perhutanan tanaman karet dari awal hingga akhir. Tim penilai dan perwakilan wajib pajak berkoordinasi untuk melakukan tinjauan langsung ke lapangan atas areal bumi dan bangunan yang ada di lokasi IUPHHK-HTI," terang Rizki.
Di lapangan, tim penilai membandingkan isian data Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dengan kondisi sebenarnya di lokasi Objek Pajak.
"Selain itu kami juga melakukan pendataan atas data bumi dan bangunan yang belum dilaporkan pada SPOP PBB. Data-data temuan yang diperoleh di lapangan dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan. Hasil Kegiatan Penilaian Lapangan ini akan digunakan sebagai dasar dalam menentukan NJOP PBB sebagai dasar pengenaan PBB Sektor Perhutanan," tambah Riska.
Rizki menambahkan bahwa penilaian PBB merupakan salah satu bagian dari untuk mendukung kinerja KPP Pratama Tanjung Redeb, data yang diperoleh sebagai bahan penggalian potensi.
- 19 kali dilihat