Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi mulai mempersiapkan wajib pajak agar dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2018 dengan benar, lengkap, dan jelas di komplek Industri Indolakto, Sukabumi (Rabu, 07/11). Kantor Pajak yang berlokasi di pusat kota Sukabumi itu mulai menyosialisasikan tata cara penyampaian SPT Tahunan secara daring (e-filing) tersebut kepada para pegawai PT. Yakult Indonesia Persada (PT. YIP) Cabang Sukabumi, . Sekitar 25 orang karyawan yang merupakan perwakilan dari masing masing bagian di PT. YIP menghadiri acara tersebut.
Usai kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat melakukan transfer of knowledge ke para pegawai di bagiannya masing-masing sehingga pada saat Pelaporan SPT tahunan Tahun Pajak 2018, semua pegawai dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing. (SMG)
- 495 kali dilihat