Rapat tentang edukasi perpajakan sebagai tindak lanjut MoU empat instansi yaitu KPP Pratama Madiun, KPPN Madiun, BRI Madiun dan Universitas Merdeka Madiun kembali digelar. Bertempat di Aula KPP Pratama Madiun, rapat dipimpin oleh Plh Kepala Kantor KPP Pratama Madiun Hevy Sugeng Prayitno (Kamis, 24/10).

Acara dibuka dengan sambutan dari Hevy yang menyampaikan bahwa BRI Madiun menjadi perpanjangan tangan dari KPP Pratama Madiun untuk mengedukasi para nasabah dalam melakukan pengajuan NPWP.

“Untuk meminimalisir pandangan negatif para wajib pajak ketika ingin mengajukan kredit bank harus mempunyai NPWP dan setelah itu harus membayar pajak, maka perlu dilakukan edukasi. Karena pandangan tersebut sungguhlah salah, sebab yang diwajibkan untuk membayar pajak ialah wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas PTKP, menilik dari pagu dan angsuran yang diambil wajib pajak pada saat mengajukan kredit ke bank,” jelas Hevy dalam sambutannya.

Setelah itu acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Account Representative Priyo Prabowo. Priyo menjelaskan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak yang telah memiliki NPWP yaitu hitung, bayar dan lapor.