Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur dan KPP lainnya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Jawa Barat menggelar Pekan Sita Serentak 2025. Kegiatan ini berlangsung sejak 16 Juni 2025 hingga 20 Juni 2025.

Tujuan utama kegiatan ini adalah mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan aktif dengan penyitaan aset penunggak pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan menciptakan efek jera bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

Penyitaan dilakukan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Asep Somantri, dan Juru Sita Pajak Negara, Nandi Wahyudin, Muhammad Nizar, dan Sabastian Maulana Widodo dengan memasang stiker sita pada kendaraan dan bangunan yang disita serta penandatangan berita acara. 

Adapun objek yang disita oleh KPP Pratama Cianjur berupa tanah dan bangunan, mobil, motor, dan rekening bank dengan taksiran nilai sita sebesar 550 juta rupiah berlokasi di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. 

"Sesuai dengan surat perintah penyitaan, kami akan melakukan pemasangan stiker sita pada objek yang telah ditentukan, yaitu kendaraan dan bangunan milik wajib pajak yang menunggak," ujar Nandi.

Setelah proses sita, aset yang disita akan dilelang oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) melalui situs resmi lelang.go.id.

Pewarta: Tristyanti Cahyaningtyas
Kontributor Foto: Tristyanti Cahyaningtyas
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.