
Petugas Pemeriksa Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melaksanakan kunjungan ke lokasi wajib pajak di Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba (Rabu, 30/8).
Kunjungan tepatnya dilakukan oleh Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Bulukumba untuk menindaklanjuti permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas salah satu wajib pajak. Petugas Pemeriksa Pajak KPP Pratama Bulukumba yang diwakili oleh Muhammad Andika Permanajati dan Hendri Wahyu Laksono melaksanakan pemeriksaan untuk memverifikasi dan memastikan wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Lantaran wajib pajak tersebut sedang berada di Kabupaten Morowali pada saat dilakukan pemeriksaan, Andika menanyakan informasi kepada wakil wajib pajak terkait pemenuhan persyaratan penghapusan NPWP. “Selain meminta informasi dokumen, kami juga memberikan edukasi kepada wakil wajib pajak terkait dokumen yang belum lengkap,” ujar Andika. Selanjutnya wakil wajib pajak akan diberikan waktu untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Petugas Pemeriksa Pajak KPP Pratama Bulukumba akan melaksanakan verifikasi atas permohonan yang diajukan wajib pajak dengan meminjam dokumen serta meminta keterangan dan informasi dari wajib pajak. “Dokumen dan informasi yang didapatkan dari kunjungan ini akan digunakan sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak permohonan wajib pajak,” tambah Hendri.
“Jika dokumen persayaratan penghapusan NPWP sudah dilengkapi, akan segera diproses oleh KPP Pratama Bulukumba selama enam bulan sesuai dengan SOP Penghapusan NPWP Orang Pribadi,” tutupnya.
Pewarta: Muhammad Andika Permanajati |
Kontributor Foto: Ferdinanda Rama Aditya Wahyono |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat