
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat mengadakan siaran langsung menyambut Hari Pajak bersama Radio Republik Indonesia Pro 1 Pontianak, Pontianak (Rabu, 13/7). Christy Linaria dan Ari Nugraheni Penyuluh Pajak KPP Pontianak Barat menjadi pembicara dalam siaran ini membahas tentang pajak secara umum mulai dari apa itu pajak, mengapa pajak ini penting serta beberapa ketentuan pajak terbaru kepada pendengar radio.
Mulanya, penyiar bertanya siapa yang wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Christy menerangkan, “Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib memiliki NPWP apabila memiliki penghasilan yang disetahunkan melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Untuk PTKP saat ini adalah Rp54 juta untuk wajib pajak yang belum menikah dan tidak ada tanggungan. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, wajib memiliki NPWP apabila badan tersebut di Indonesia dan sudah memiliki penghasilan.”
Setelah itu Ari menjelaskan aturan baru tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ari menyampaikan, “Tanggal 7 Oktober 2021 lalu, telah disahkan undang-undang baru yang disebut sebagai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau biasa disingkat dengan UU HPP. Dalam peraturan ini memuat beberapa ketentuan baru seperti ketentuan tentang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai, Program Pengungkapan Sukarela, dan beberapa ketentuan lainnya.”
Ari menjelaskan bahwa secara umum tujuan dari diterbitkannya undang-undang ini adalah untuk penguatan ekonomi dan percepatan pembangunan nasional. Selain itu, undang-undang ini juga lebih berpihak pada masyarakat. Misalnya dengan munculnya peraturan tentang PPh di mana bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan UMKM, apabila akumulasi omzet belum mencapai Rp500 juta, maka tidak ada pajak terutangnya.
Sebelumnya, bagi Wajib Pajak UMKM, sepanjang memiliki penghasilan, maka dikenakan tarif 0,5% dari omzet setiap bulan. "Dengan diterbitkannya UU HPP ini, maka bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang omzetnya belum mencapai Rp500 juta, maka tidak ada kewajiban membayarkan Pajak Penghasilan atas usahanya,” jelas Ari.
- 15 kali dilihat