
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam menjadi salah satu narasumber dari kegiatan pertemuan pembinaan kemitraan perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Ika, Kabupaten Penajam Paser Utara (Selasa, 25/07).
Dihadiri oleh beberapa pengurus koperasi perkebunan dan perusahaan perkebunan yang berlokasi di wilayah Penajam Paser Utara, kegiatan ini dibuka oleh sambutan dari Ahmad Muzzakir selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur. “Terima kasih atas kehadirannya, semoga pertemuan hari ini bisa bermanfaat bagi Bapak Ibu sekalian dan juga dapat menciptakan kemitraan yang berkelanjutan antara perusahaan dan koperasi," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Tim Penyuluh KPP Pratama Penajam membahas aspek perpajakan koperasi khususnya koperasi perkebunan kelapa sawit yang dimulai dari kewajiban pendaftaran, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak, serta mekanisme pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Ryan Anggi Siahaan, Penyuluh KPP Pratama Penajam, menambahkan bahwa dengan adanya ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-197/PMK.03/2013 yang merupakan perubahan atas PMK-68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai dan PMK-64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi koperasi.
Kegiatan ini diadakan dengan tujuan menciptakan kerja sama antara mitra koperasi perkebunan, perusahaan perkebunan, KPP Pratama Penajam, Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, Dinas KUKM Perindag Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.
Semua pihak yang terlibat berharap dengan terselenggaranya pertemuan pembinaan kemitraan perkebunan ini dapat menciptakan tata kelola perkoperasian dengan baik dan meningkatkan pemahaman di bidang perpajakan.
Pewarta: Mita Rizki |
Kontributor Foto: Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 37 kali dilihat