Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati melaksanakan asistensi terkait proses validasi mandiri Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui laman pajak.go.id di Aula Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati (Kamis, 24/11).
Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah,
Integrasi NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya karena hanya perlu mengingat NIK untuk melakukan administrasi perpajakan.
KPP Pratama Pati berharap wajib pajak bisa turut aktif melakukan validasi NIK menjadi NPWP melalui pajak.go.id.
Apabila dalam pelaksaan validasi tersebut masih terdapat kendala, wajib pajak dapat menghubungi contact center Direktorat Jenderal Pajak (kring pajak 1500200) ataupun Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar.
Pewarta: Jodi Sugianto |
Kontributor Foto: Jodi Sugianto |
Editor:Dyah Sri Rejeki, Syarifah S. R. |
- 15 kali dilihat