Kantor Pelayann Pajak (KPP) Pratama Pati melakukan evaluasi penyetoran pajak atas pemungutan/pemotongan realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di kantor desa di wilayah kerja KPP Pratama Pati, Kabupaten Pati (Senin, 31/7).
Petugas account representative selaku pengampu wilayah melakukan evaluasi terhadap realisasi belanja APBDes desa yang diwakili oleh bendahara/sekretaris desa/ kepala desa. Evaluasi ini dilakukan karena rendahnya rasio penyetoran pajak dibanding dengan pagu APBDes tahun 2022.
Evaluasi diawali dengan mengirimkan surat imbauan untuk memberikan klarifikasi data pengelolaan APBDes serta pembayaran pajaknya kepada masing-masing pemerintah desa yang terindikasi masih dibawah rasio.
Pemerintah desa diimbau untuk memberikan dokumen pendukung berupa salinan buku kas pembantu pajak yang dicetak dari laporan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) paling lama 14 hari sejak surat diterima. Account representatif melakukan evaluasi berdasarkan dokumen tersebut serta menyampaikan saran atau rekomendasi jika terdapat temuan yang perlu ditindaklanjuti.
“Saran dapat berupa pembelajaran peraturan perpajakan, dan rekomendasi tindaklanjut jika terdapat temuan terkait kurangnya penyetoran pajak,” ucap salah satu account representative pengampu wilayah.
KPP Pratama Pati juga melakukan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah desa. Pembinaan tersebut direncanakan pada medio Agustus 2023.
Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas pemerintah desa dalam mengolah APBDes serta realisasi perpajakannya.
Pewarta: Riswanyah |
Kontributor Foto: Tomi, Andreas |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat