
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare melakukan penyitaan aset berupa rekening bank penanggung pajak di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Parepare, Kota Parepare (Rabu, 10/11). Penyitaan dilakukan atas wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 1,2 miliar dan tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pelunasan.
Pelaksanaan sita tersebut dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Parepare didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilai dan Penagihan bersama perwakilan pihak Bank BNI.
Tindakan penyitaan ini sendiri dilakukan setelah Surat Teguran dikirimkan, setelah 21 hari tidak mendapat repon dari wajib pajak, akan diterbitkan Surat Paksa dan diantar langsung oleh JSPN untuk diminta melakukan pembayaran, dan keterangan terhadap wajib pajak. Bila tidak ada pembayaran dan itikad mencicil dari wajib pajak maka akan dilakukan tindakan pemblokiran sampai dengan penyitaan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar Pasal 37 Ayat (1) yang berisi Dalam hal setelah saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain diketahui dan penanggung pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Juru Sita Pajak melaksanakan Penyitaan.
“Tindakan penyitaan ini kita lakukan karena wajib pajak ini memiliki tunggakan pajak yang cukup besar, apalagi kita sudah melakukan tindakan persuasif mulai Surat Teguran, Surat Paksa bahkan kita undang untuk pembahasan ke Kantor Pajak, tapi wajib pajaknya tidak ada niat melunasi tunggakan pajaknya,” ungkap Farid selaku JSPN KPP Pratama Parepare.
Pihak KPP Pratama Parepare pun berharap tindakan penagihan aktif ini dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka mengamankan penerimaan negara khususnya di masa pandemi ini.
- 22 kali dilihat