Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare memberikan edukasi terkait jenis dan pengenaan pajak atas bantuan keuangan yang diterima oleh partai politik (parpol) kepada perwakilan parpol di wilayah Kabupaten Kediri. Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Front One Inn Kediri (Selasa, 17/5).
Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri Drs. Imam Subekti, M.AB. membuka kegiatan edukasi kali ini. Dalam sambutannya, Imam menjelaskan tentang bagaimana syarat dan kelengkapan penggunaan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus memenuhi unsur what (apa), who (siapa), where (di mana), when (kapan), why (Mengapa), dan how (Bagaimana) agar dapat dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran oleh Partai Politik.
"Segala sesuatu mengenai hal ini harus ada perencanaan, pengorganisasian, aktualisasi, dan kontrol atau monitoring sehingga semuanya bisa berjalan lancar, selain itu, pencatatan keuangan juga harus tertib dan juga mengenai ketepatan dan kesesuaian waktu pelaksanaan anggaran," ujar Imam.
Dalam acara ini, Bayu Rizki Febriawan selaku Asisten Penyuluh KPP Pratama Pare juga turut memberikan paparan mengenai perlakuan perpajakan kepada parpol. "Partai Politik merupakan badan usaha nirlaba yang statusnya dipersamakan dengan instansi pemerintah karena seluruh pendanaannya berasal dari dana APBN / APBD, diaudit oleh insprktorat sehingga perlakuan perpajakan kepada partai politik disamakan dengan instansi pemerintah," ujar Bayu.
Pewarta: Deny Novandreana |
Kontributor Foto: |
Editor: Anum Intan Maulidi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 kali dilihat