Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu memenuhi undangan sosialisasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah (Selasa, 4/6). Kegiatan ini berlangsung pada pukul 10.00 WITA di Hotel Santika, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Sosialisasi ini dihadiri oleh kepala sekolah, bendahara, dan operator dari SMK Negeri maupun Swasta di Sulawesi Tengah.
Dalam kegiatan ini, Penyuluh Pajak Noor Fitria dan Firmansyah bertindak sebagai narasumber. Dalam sesi pemaparan, Noor menjelaskan tentang aspek perpajakan kegiatan belanja DAK Fisik Bendahara Instansi Pemerintah sesuai dengan Peraturan LKPP nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.
“Terdapat empat tipe swakelola DAK Fisik yang digunakan untuk pengadaan barang/jasa, antara lain Tipe I diawasi sendiri oleh K/L/PD, Tipe II diawasi sendiri dan dilaksanakan oleh K/L/PD lain, Tipe III diawasi dan dilaksanakan oleh Ormas Pelaksana, dan Tipe IV direncanakan sendiri, dilaksanakan serta diawasi oleh Pokmas Pelaksana,” jelas Noor. Ia juga mengingatkan bahwa terdapat kewajiban bendahara Instansi Pemerintah, yaitu membuat, menyerahkan, dan melaporkan bukti pemotongan atau pemungutan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
Pada kesempatan ini, Firman menambahkan materi terkait tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
“Tarif Efektif Bulanan terbagi menjadi tiga, yaitu TER A untuk PTKP TK/0 dan K/0; TER B untuk PTKP TK/2 dan K/1, TK/3 dan K/2; dan TER C untuk PTKP K/3,” jelas Firman.
Kegiatan dilanjutkan dengan forum diskusi dan tanya jawab. Para peserta terlihat antusias dan bersemangat membahas hal-hal yang belum sepenuhnya dipahami terkait regulasi serta solusi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah.
Melalui kegiatan ini, Noor berharap peserta dapat melakukan kewajiban perpajakannya terutama pemotongan atau pemungutan pajak dengan lebih baik, mengingat bendahara memegang peranan penting dalam melakukan fungsi pengawasan dana di tiap instansi.
Pewarta: Ridha Arum Sholechah |
Kontributor Foto: M Firmansyah Firdausi |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat