Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Mulyorejo mengadakan kampanye simpatik terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 sepanjang Bulan Februari sampai dengan 26 Februari 2025 di 10 titik persimpangan jalan dan pusat perbelanjaan grosir di wilayah Kecamatan Surabaya Utara dan Kecamatan Surabaya Timur, Kota Surabaya (Senin, 17/2).

Kampanye ini dilaksanakan oleh seluruh pegawai KPP Pratama Surabaya Mulyorejo yang juga didukung oleh relawan pajak bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya wajib pajak, mengenai pentingnya kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

KPP Pratama Surabaya Mulyorejo mengimbau wajib pajak untuk melakukan pelaporan sebelum batas waktu yang ditentukan. Batas lapor bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu 31 Maret 2025. Sedangkan batas lapor bagi Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2025.

Dalam kegiatan kampanye simpatik kali ini, para pegawai membagikan beberapa materi edukasi perpajakan berupa leaflet untuk membantu masyarakat lebih memahami cara pelaporan SPT Tahunan yang benar.

KPP Pratama Surabaya Mulyorejo berharap dengan adanya kampanye seperti ini, masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya menunaikan kewajiban pajak dan semakin mudah dalam menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan mereka tanpa kendala.

Pewarta: oji
Kontributor Foto:sty 
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.