Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi (KPP Migas) kembali mengadakan kegiatan Edukasi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Aplikasi Pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan sektor lainnya (P5L) di Aula KPP Penanaman Modal Asing Dua, Jakarta (Selasa, 5/3). Kegiatan ini dihadiri oleh 42 orang perwakilan wajib pajak PBB Sektor Lainnya meliputi subsektor perikanan tangkap, pembudidayaan ikan, jaringan pipa, jaringan kabel, fasilitas penyimpanan, dan pengolahan yang terdaftar di KPP Migas dari seluruh Indonesia.
Kegiatan edukasi dibuka oleh pembawa acara Agus Wahyudi dan Anik Mailani yang merupakan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Migas. Setelah menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pemutaran video Direktur Jenderal Pajak, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Kepala KPP Migas, Ardiyanto Basuki.
Dalam sambutannya, Ardiyanto Basuki mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah bersedia hadir dalam acara edukasi. Tujuan diadakan edukasi ini untuk memberikan pemahaman kepada Bapak Ibu agar dapat melakukan pemenuhan kewajiban penyampaian SPOP PBB dengan lancar dan tanpa kendala, tuturnya.
Kegiatan edukasi ini dipandu langsung oleh Fungsional Penilai Pajak KPP Joni Erwin Tampubolon sebagai moderator. Sementara itu, materi edukasi disampaikan oleh Kepala Seksi Peraturan PBB III, Fathoni Ariyanto dan Fungsional Penilai Pajak Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, Sandra Hasta Prasetio.
Pelaporan SPOP PBB Sektor Lainnya merupakan kewajiban rutin tiap tahun bagi seluruh Wajib Pajak PBB Sektor Lainnya yang terdaftar di KPP Migas. Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi djponline.pajak.go.id dengan cara mengunggah SPOP elektronik dengan format ‘xml’. Pelaporan SPOP PBB Tahun Pajak 2024 untuk Sektor Lainnya dimulai pada tanggal 31 Maret 2024 dan berakhir dalam jangka waktu 30 hari.
Pada edukasi kali ini, tidak hanya dijelaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 dan tata cara melakukan pelaporan SPOP PBB Sektor Lainnya Tahun Pajak 2024 secara elektronik, tetapi diinformasikan juga tentang saluran pengaduan terkait pengendalian gratifikasi dan akan berlakunya pembaharuan coretax system. Pada pertengahan tahun 2024 kami akan menerapkan sistem perpajakan yang baru, namun Bapak Ibu tidak perlu khawatir karena sistem tersebut nantinya akan mempermudah dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, tutur Joni Erwin Tampubolon.
Pewarta: I Made Pandu Widiyatmika |
Kontributor Foto: Murniasih |
Editor: Agus Wahyudi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 77 kali dilihat