
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh melakukan edukasi berupa sosialisasi perpajakan atas dana BOS kepada Kepala Sekolah Satuan Pendidikan SD dan SMP Kabupaten Aceh Jaya (Jumat, 26/5). Acara ini dihadiri oleh seluruh Kepala Sekolah Satuan Pendidikan di lingkungan Kabupaten Aceh Jaya yang menerima dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan), baik negeri maupun swasta.
Kasie Kurikulum dan Penilaian Bidang Dikdas Aceh Jaya Julianto, ST., M.si, dalam sambutannya, meminta kepada Tim Penyuluh dari KPP Meulaboh untuk menyampaikan ketentuan perpajakan terkait penggunaan dana BOSP terutama berkaitan dengan belanja yang dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah). "Wajib bagi satuan kerja untuk melakukan pembelanjaan melalui aplikasi SIPlah,” tegasnya.
Kepala KP2KP Calang Bimo Nugroho menyampaikan kepada peserta untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan berupa kewajiban penyetoran pajak dan pelaporan dengan menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi agar terhindar dari pengenaan denda dan sanksi perpajakan.
Selanjutnya, materi perpajakan dengan tema “Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Pengelola Dana BOSP” dan “Mekanisme Pengadaan Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah” disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Meulaboh Masrizal. Jika transaksi pengadaan dilakukan menggunakan aplikasi SIPlah, Satuan Kerja tidak perlu melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, cukup meminta invoice dan/atau faktur pajak dari penjual.
Acara dilanjutkan dengan tanya jawab yang dipandu oleh Julianto kemudian ditutup dengan menyampaikan harapan agar Kepala Satker dapat memahami dan melaksanakan ketentuan transaksi pengadaan melalui aplikasi SIPlah.
Pewarta: Masrizal |
Kontributor Foto: Putri Muhira |
Editor: Bonita |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat