Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya kembali menggelar bimbingan teknis (bimtek) terkait penggunaan aplikasi Coretax instansi pemerintah bagi para bendaharawan desa di Kota Bandung (Kamis, 10/7).
Ini merupakan bagian dari serangkaian bimtek Coretax DJP Instansi Pemerintah yang telah diselenggarakan KPP Pratama Majalaya sejak awal Juni 2025. Kegiatan bimtek coretax instansi pemerintah diikuti oleh para bendaharawan desa di Kecamatan Ciparay, Solokan Jeruk, dan Ibun.
Secara keseluruhan hingga pertengahan Juli 2025 KPP Pratama Majalaya telah sukses memberikan bimtek Coretax DJP instansi pemerintah kepada 134 wajib pajak bendahara desa sebagai wakil dari kecamatan Bojongsoang, Kertasari, Rancaekek, Nagrek, Cicalengka, Cikancung, Cimenyan, Cilangkreng, Cileunyi, Paseh, dan Majalaya di kantor pajak. Selanjutnya, KPP Pratama Majalaya hanya tinggal menyelenggarakan bimtek Coretax DJP instansi pemerintah bagi para bendaharawan desa di 13 kelurahan milik Kecamatan Pacet.
Saat membuka kegiatan, Kepala KPP Pratama Majalaya, Eko Radnadi Susetio, menegaskan peran krusial bendaharawan desa dalam pengelolaan APBN. Ia berkata seluruh peserta telah mendapatkan pelayanan khusus dari KPP Pratama Majalaya karena memang tidak semua bendaharawan desa dapat mengikuti bimtek Coretax DJP instansi pemerintah.
Menekankan kualitas aplikasi tersebut, ia menyatakan,”Saya tidak ingin Bapak Ibu sekalian hanya sekedar tahu tentang Coretax DJP instansi pemerintah namun harus memahami cara mengoperasikannya.”
Pemateri mendampingi seorang peserta yang mencoba mengimplementasikan langsung pada aplikasi Coretax DJP miliknya tata cara melakukan pemotongan pajak penghasilan serta menyampaikan pelaporan SPT PPN pemungut sehubungan belanja barang pada bulan Mei 2025.
Melalui penyelenggaraan secara langsung pada aplikasi Coretax DJP miliknya KPP Pratama Majalaya terus berharap dapat memperdalam pemahaman para peserta.
KPP Pratama Majalaya meyakini apabila bendaharawan desa memiliki pemahaman yang baik tentang Coretax DJP instansi pemerintah maka selanjutnya akan membuat proses pemungutan dan penyetoran pajak berjalan lebih efisien.
Pewarta: Sri Hartati Gultom |
Kontributor Foto: KPP Pratama Majalaya |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat