Tim Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Selatan I menggelar Kelas Pajak secara daring guna menyosialisasikan ketentuan terbaru mengenai konsep delta pada pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai PER-11/PJ/2025. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 600 peserta melalui platform Microsoft Teams Meeting (Kamis, 26/6).
Kelas pajak diselenggarakan dalam dua sesi, yakni klaster pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea meterai (Kamis, 19/6), serta klaster pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dan unifikasi (Kamis, 26/6).
Salah satu penyuluh pajak, Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu wajib pajak memahami perubahan dalam pelaporan dan pembetulan SPT.
Dalam pemaparannya, Rahmat menjelaskan bahwa pendekatan pelaporan dalam sistem Coretax DJP mengalami perubahan mendasar, terutama dalam hal pembetulan SPT PPN. Bila sebelumnya pembetulan dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu metode delta dan replace. Metode delta adalah pembetulan SPT yang tidak menggantikan/menegasikan SPT yang dibetulkan. Nilai SPT Pembetulan merupakan selisih antara nilai SPT Pembetulan dengan SPT yang dibetulkan. Sementara itu, metode replace adalah pembetulan SPT yang menggantikan/menegasikan SPT yang dibetulkan. Nilai SPT pembetulan merupakan nilai SPT pembetulan tersebut.
“Pada sistem Coretax DJP kini hanya mengakomodir metode konsep delta, di mana wajib pajak harus melaporkan perubahan nilai dari SPT sebelumnya, bukan angka absolut seperti metode replace,” jelas Rahmat.
Senada dengan itu, Fungsional Penyuluh Pajak, Purnomo Hadinugroho, menambahkan bahwa penerapan konsep delta ini tidak hanya berlaku pada SPT masa PPN, tetapi juga pada SPT masa PPh pasal 21 dan SPT unifikasi, yang seluruhnya terdampak oleh sistem administrasi baru berdasarkan PER-11/PJ/2025. “Pemahaman tentang delta sangat penting karena berpengaruh langsung terhadap tata cara pembetulan dan pelaporan dalam Coretax DJP,” ujar Purnomo.
Sepanjang kegiatan berlangsung, peserta mengajukan pertanyaan, khususnya terkait pembetulan SPT. Penerapan konsep delta dan dampaknya terhadap pencatatan pajak keluaran serta pengkreditan pajak masukan turut menjadi perhatian utama wajib pajak. Selain itu, peserta juga ingin memahami lebih lanjut mengenai potensi sanksi administrasi yang mungkin timbul apabila terjadi keterlambatan pembayaran setelah pembetulan SPT PPN menjadi kurang bayar.
Putra Bagus Idaman, selaku narasumber pada sesi kedua, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen KPP Madya Dua Jakarta Selatan I dalam memberikan edukasi perpajakan yang akurat dan terkini kepada wajib pajak. “Kami berharap kelas ini dapat menjadi ruang dialog interaktif. Pemahaman wajib pajak yang baik merupakan kunci sukses implementasi sistem Coretax (DJP –red) ke depan,” pungkas Bagus.
Pewarta: Dwisti Mulia Sembiring |
Kontributor Foto: Dwisti Mulia Sembiring |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 142 kali dilihat