Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar memberikan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Sosialisasi ini dilakukan secara daring melalui media sosial Instagram berlokasi di ruang podcast KPP Madya Denpasar, Jalan Raya Puputan Nomor 29, Renon, Denpasar Timur, Kota Denpasar (Rabu, 14/5).

Kepala Seksi Pelayanan, Nugrahaningtyas Nevi Puspitorini menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan terkait tata cara registrasi NPWP sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP). Salah satu fungsional penyuluh pajak, Ahmad Fuad, selaku narasumber menjelaskan mengenai pemberian akses digital pada Coretax DJP dan menjabarkan ketentuan mengenai syarat dan kriteria wajib pajak non aktif.

Sejumlah wajib pajak mengikuti dan menyimak uraian penjelasan yang disampaikan serta aktif melontarkan beberapa pertanyaan yang langsung dijawab secara lengkap oleh narasumber.

"Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat memperoleh informasi secara detail mengenai ketentuan registrasi NPWP di sistem Coretax (DJP__red). Masyarakat juga dapat menghubungi KPP terdekat jika ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait aturan perpajakan," ujar Nugrahaningtyas di akhir sosialisasi.  

 

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.