Sejumlah Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menyampaikan materi mengenai Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan dan Dinamisasi Laporan Angsuran PPh Pasal 25 secara daring di Ruang Penyuluhan KPP Madya Denpasar, Kota Denpasar (Selasa, 24/6).
Sejumlah 177 wajib pajak dengan berbagai latar belakang dan bidang usaha hadir menyimak sosialisasi tersebut.
Edukasi merupakan tindak lanjut terbitnya ketentuan terbaru mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Salah satu penyuluh pajak, Ahmad Fuad, menjelaskan mengenai kewajiban penyampaian surat pemberitahuan (SPT), baik dengan formulir kertas maupun elektronik melaui Coretax DJP. Ahmad Fuad juga menjabarkan kriteria SPT tahunan PPh yang dapat disampaikan dalam bentuk dokumen kertas. Ia memaparkan mengenai tata cara penghitungan angsuran PPh pasal 25 yang disampaikan oleh salah satu penyuluh pajak, I Gusti Made Setyawan.
Wajib pajak yang hadir menyampaikan sejumlah pertanyaan. Penyuluh pajak memberikan jawaban dan solusi atas pertanyaan yang disampaikan.
I Gusti Made Setyawan berharap dengan adanya ketentuan pelaporan pajak yang baru ini dapat mendorong wajib pajak untuk lebih tertib memenuhi kewajiban perpajakan. Ia pun menyampaikan pesan kepada wajib pajak untuk segera berkonsultasi jika ada kendala terkait perpajakan ke Helpdesk KPP Madya Denpasar.
Pewarta: P. Edwina Sari |
Kontributor Foto: P. Edwina Sari |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat