
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I melaksanakan rangkaian kegiatan Joint Program bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung dan Kanwil DJBC Jawa Barat di Ruang Rapat KPP Madya Bandung (Selasa, 2/10). Rangkaian kegiatan terdiri dari Joint Analysis dan Joint Collection. Dalam internal DJP, Joint Analysis melibatkan Account Representative dan Fungsional Pemeriksa Pajak, sedangkan Joint Collection melibatkan seksi Penagihan.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 481/KMK.01/2018 tentang Program Sinergi Reformasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terdiri dari Joint Analysis, Joint Audit, Joint Investigation, Joint Proses Bisnis, Single Profile, dan Secondment dan tindak lanjut Rapat Koordinasi Sinergi Joint Program DJP-DJBC, antara Kanwil DJP Jawa Barat I, II, III bersama Kanwil DJBC Jawa Barat di Bogor, 27-28 Agustus lalu.
Sinergi Bea Cukai dan Pajak dinilai penting dalam upaya pengamanan penerimaan negara, sebab fasilitas kepabeanan dan cukai sangat dibutuhkan oleh dunia usaha untuk meningkatkan daya saing dan membuat dunia usaha bergairah yang diyakini akan meningkatkan penerimaan pajak. Maka dari itu pemberian fasilitas tersebut perlu diawasi guna meminimalisasi celah yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna jasa atau wajib pajak nakal untuk menghindari kewajibannya di sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan.
- 378 kali dilihat