Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung menggelar sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 secara daring dari Ruang Podcast KPP Madya Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Rabu, 11/6). Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap regulasi perpajakan terbaru, dengan melibatkan penyuluh pajak sebagai narasumber utama.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada wajib pajak mengenai substansi dan implementasi ketentuan baru yang diatur dalam PER-11/PJ/2025. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mengatur pelaporan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea meterai dalam rangka implementasi Coretax DJP yang mulai berjalan pada 1 Januari 2025. Sistem ini menyederhanakan proses administrasi perpajakan dan meningkatkan efisiensi pelayanan kepada wajib pajak.

Penyuluh Pajak, Medi Kurniawan, memandu acara didampingi Rini Tri Utami. Keduanya menjelaskan secara rinci perubahan prosedur yang diatur dalam PER-11, termasuk tata cara pelaporan, batas waktu penyampaian dokumen, serta konsekuensi administratif apabila ketentuan tidak dipatuhi. Peserta yang merupakan wajib pajak KPP Madya Bandar Lampung aktif mengikuti acara melalui berbagai pertanyaan yang diajukan seputar aturan tersebut. Ini menunjukkan tingginya minat wajib pajak untuk memahami peraturan baru.

Medi Kurniawan menjelaskan, "Kami, sebagai penyuluh pajak, ingin memastikan setiap wajib pajak dapat memahami dan mengimplementasikan regulasi terbaru ini dengan baik agar kepatuhan pajak dapat terus ditingkatkan." Medi menambahkan bahwa pemahaman yang komprehensif adalah kunci untuk menghindari kesalahan dan memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban mereka secara akurat.

Dengan metode penyampaian yang komunikatif dan interaktif, sosialisasi ini menjadi sarana efektif untuk menjembatani komunikasi antara otoritas pajak dan wajib pajak. Kegiatan ini sekaligus membangun kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kepala KPP Madya Bandar Lampung, Iwan Setyasmoko, berharap melalui kegiatan ini wajib pajak dapat lebih proaktif dalam memahami dan mengimplementasikan perubahan aturan, sehingga ekosistem perpajakan Indonesia semakin kuat dan transparan.

Pewarta: Rini Pinokta Gayatri
Kontributor Foto: Rini Pinokta Gayatri
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.