Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Luwuk menggelar Kelas Pajak terkait Implementasi Aplikasi E-Bupot Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom yang dipandu dari KPP Pratama Luwuk (Senin, 7/9).

Acara ini merupakan undangan terbuka kepada seluruh wajib pajak yang berkewajiban menerbitkan bukti potong PPh Pasal 23/26, tidak dikhususkan untuk yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) ataupun tidak. Dalam pelaksanaannya, kelas pajak online ini dihadiri sebanyak 43 wajib pajak yang berasal dari berbagai macam bidang usaha. Kegiatan ini diisi dengan pemaparan materi terkait aplikasi e-Bupot dengan narasumber Rionaldi Nasution yang merupakan Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, dan I Putu Arik Mahendra selaku Pelaksana Seksi Pelayanan.

Sebagai pembuka, Rionaldi memberikan gambaran singkat dan latar belakang, dasar hukum, dan Implementasi E-Bupot PPh Pasal 23/26. Lalu dilanjutkan oleh narasumber kedua, yaitu Putu Arik yang menjelaskan terkait mekanisme, syarat, dan pengajuan untuk pengggunaan dari aplikasi tersebut. Putu Arik memaparkan bahwa tujuan dari kelas pajak ini yaitu menyampaikan implementasi sekaligus perkenalan dari aplikasi e-Bupot dan menjelaskan apa saja persyaratan serta fitur-fitur dari aplikasi tersebut.

“Harapannya kepada seluruh wajib pajak yang menggunakan e-SPT dapat beralih semuanya ke e-Bupot, sehingga dapat dilakukan pengawasan dalam penerbitan bukti potong, dan juga integrasi data dapat segera terselesaikan. Semoga dengan adanya e-Bupot ini, dapat memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya selama masa pandemi Covid-19,” ujar Putu Arik.

Sebagai penyelenggara, KPP Pratama Luwuk berharap dengan adanya kelas pajak ini seluruh wajib pajak yang berkewajiban sebagai pemotong dapat termudahkan dengan adanya aplikasi e-Bupot, sehingga terbantu dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya dalam masa pandemi.