Seluruh unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, tengah gencar menyosialisasikan penggunaan NIK sebagai NPWP. Sosialisasi tersebut dilakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupatan Sabu Raijua (Senin, 6/2).

Kabupaten Sabu Raijua merupakan salah satu pulau yang termasuk di dalam wilayah kerja KPP Pratama Kupang. Dengan pertimbangan jarak yang cukup jauh, sosialisasi dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Kupang, Jupiter Heidelberg Siburian menjadi narasumber dalam acara sosialisasi tersebut.

Dalam sosiasilasi tersebut Jupiter menyampaikan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP mengingat banyak manfaat yang akan didapatkan oleh wajib pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, tujuan penggunaan NIK menjadi NPWP diantaranya ialah mewujudkan kemudahan administrasi perpajakan sehingga lebih efektif dan efisien sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam program Single Identity Number (SIN).

“Penggunaan NIK sebagai NPWP ini mulai berlaku sejak 14 Juli 2022 dan masih dapat digunakan dalam administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, NPWP dengan format baru akan mulai diberlakukan termasuk untuk layanan yang membutuhkan NPWP”, kata Jupiter.

Untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP, wajib pajak hanya perlu login pada laman pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandinya.  Kemudian pada laman profil akan terlihat status validitas wajib pajak. Pada laman tersebut kawan pajak mengkonfirmasi data yang tertera dan menambah atau mengubah data yang tidak seusai. Setelah itu wajib pajak harus mengklik tombol validasi dan tunggu hingga statusnya berubah menjadi valid.

Dengan adanya sosialiasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Kupang dan seluruh unit vertikal DJP lainnya, diharapkan jumlah wajib pajak yang telah mengintegrasikan NIK dan NPWP terus meningkat sehingga kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP dapat segera terlaksana sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

 “Bapak ibu segera lakukan pemadanan NIK dan NPWPnya serta ajak orang di sekitar kawan pajak untuk memadankan NIK dan NPWPnya, apabila terdapat kendala bapak ibu dapat berkonsultasi kepada kami melalui layanan tertulis yang telah kami sediakan,” tutup Jupiter.

Pewarta: Puspita Anggun Pramesti
Kontributor Foto: Antonia Pereira Dos Santos
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi