Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu mengadakan kegiatan nonton bersama acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk wajib pajak di wilayah Indonesia Timur secara luring dan daring bertempat di Aula KPP Pratama Kotamobagu, kota Kotamobagu (Selasa, 19/4). Kegiatan yang dihadiri oleh 30 wajib pajak ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait UU HPP.

Acara sosialisasi yang diselenggarakan di kota Makasar ini diikuti oleh tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) yakni Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbatara), Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), dan Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabarama) beserta unit vertikal dibawahnya.

Hadir dalam acara tersebut dan bertindak sebagai narasumber, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, Anggota DPR RI Komisi IX M. Amir Uskara dan Muhidin M. Said serta Staff Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

UU HPP yang diundangkan pada 29 Oktober 2021 itu merupakan tonggak bersejarah bagi reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia maju melalui pondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel. Selain itu, ditekennya UU HPP ini merupakan proses berkelanjutan dalam upaya percepatan program Pemulihan ekonomi Nasional (PEN).

Dipenutup acara, Suryo menyampaikan untuk sesegera mungkin memanfaatkan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan menandaskan bahwa DJP tidak ingin menakuti wajib pajak melainkan disegani.

“Untuk saat ini, apabila masih terdapat harta tahun-tahun sebelumnya yang belum dilaporkan, wajib pajak dapat melunasinya dengan ikut PPS dan sekarang yang menjadi prinsip kami adalah, kami tidak ingin membuat wajib pajak takut dengan kami, justru disegani," ungkap Suryo.