Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (bimtek) Implementasi Prepopulated Dokumen PEB dan Dokumen CK-1 dalam Laporan SPT PPN secara daring di Klaten, Jawa Tengah (Selasa, 30/11). Dalam kegiatan yang diikuti oleh 20 Pengusaha Kena Pajak (PKP) eksportir tersebut, Asisten Penyuluh KPP Pratama Klaten memberikan penjelasan dan simulasi pengisian SPT Masa PPN dengan prepopulated dokumen PEB dan CK-1.

Prepopulated Dokumen PEB dan Dokumen CK-1 yang mulai diterapkan per tanggal 1 November 2021 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan meminimalkan kesalahan yang dapat merugikan PKP dalam pengisian SPT Masa PPN. Dengan adanya sosialisasi dan bimbingan teknis ini, KPP Pratama Klaten berharap PKP eksportir dapat mengimplementasikannya dalam laporan SPT Masa PPN tiap bulannya.