Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang kembali menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK-59) kepada Bendahara Pemerintah Jombang secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (Rabu, 22/6).

Fungsional Penyuluh Pajak Ajeng Mustika Arum Sari selaku narasumber, memberikan keterangan bahwa sosialisasi PMK-59 ini menjadi kali kedua setelah bulan lalu menyelenggarakan sosialisasi dengan materi yang sama dan diikuti oleh bendahara pemerintah kabupaten Jombang. Kegiatan bertujuan untuk menyosialisasikan aturan yang ada di PMK-59 agar dapat diketahui dan dipahami oleh wajib pajak.

“Mei lalu, sosialisasi PMK-59 dihadiri oleh 96 bendaharawan. Berhubung kuota zoomnya maksimal 100 peserta dan jumlah bendahara pemerintah di Jombang ini lebih dari 100, maka kita adakan sosialisasi lagi,” ucap Ajeng.

“Sosialisasi peraturan ini ditujukan kepada instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran di lingkungan Kabupaten Jombang,” tambah Ajeng.

Ajeng menjelaskan bahwa PMK-59 sendiri mengatur mengenai Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan & Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, & Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Dalam paparannya, Ajeng menyampaikan perubahan pokok terkait belanja pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang diatur melalui PMK-59, dimana satuan kerja tidak perlu lagi memungut pajak atas pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui SIPP karena kewajiban pemungutan pajaknya telah bergeser pada penyelenggara SIPP tersebut.

Meski diadakan secara daring, 98 peserta menghadiri sosialisasi ini. Salah seorang peserta mengharapkan agar setiap ada perubahan peraturan segera diadakan sosialisasi seperti ini supaya tidak tertinggal aturan terbaru.