Untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di lingkungan pemerintah daerah, khususnya di lembaga legislatif daerah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan menggelar kegiatan sosialisasi pajak penghasilan (PPh) pasal 21 kepada jajaran DPRD Kabupaten Batang Hari. Kegiatan ini berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Batang Hari dan dihadiri oleh para anggota dewan serta pejabat struktural (Selasa, 5/8).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Muhammad Firdaus, bersama Kepala Inspektorat Kabupaten Batang Hari, Muhammad Rokim, menyambut langsung kedatangan KPP Pratama Jambi Pelayangan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KPP Pratama Jambi Pelayangan, Subandiyono; Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muara Bulian, Hidayat; serta jajaran tim pengawas dan tim penyuluh.
Dalam sambutannya, Subandiyono menyampaikan pentingnya pemahaman yang komprehensif terkait kewajiban perpajakan, khususnya bagi para pejabat publik yang menjadi panutan masyarakat. "Pemahaman dan kepatuhan terhadap pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional," ujarnya.
Sosialisasi ini secara khusus membahas ketentuan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam bentuk gaji, honorarium, tunjangan, atau bentuk pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan.
Poin utama yang menjadi sorotan adalah pemahaman mengenai tarif progresif PPh pasal 21. Dalam sistem ini, tarif pajak meningkat seiring dengan naiknya jumlah penghasilan kena pajak tahunan, yakni mulai dari 5% hingga maksimal 35%.
Selain itu, disampaikan pula penjelasan mengenai penerapan tarif efektif rata-rata (TER) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024. TER merupakan mekanisme penyederhanaan penghitungan pajak PPh pasal 21 bulanan, yang menghitung pemotongan pajak berdasarkan rata-rata estimasi penghasilan tahunan.
Kebijakan penerapan TER dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Jambi Pelayangan berharap anggota DPRD Kabupaten Batang Hari tidak hanya memahami secara teknis peraturan perpajakan, tetapi juga mampu menjadi teladan dalam kepatuhan pajak.
Edukasi yang berkesinambungan dapat memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mendorong kepatuhan sukarela serta menciptakan sistem perpajakan yang inklusif dan berkeadilan.
Pewarta: Wahyu Enzi Prastyo
Kontributor Foto: Wahyu Enzi Prastyo
Editor: Trio Nofriadi
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat