“Pegawai Kementerian Keuangan dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun melalui perantara pihak lain,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat Aris Riantori Faisal.
Hal itu disampaikannya ketika menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang bertajuk “Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kemenkeu” yang dikuti 48 perwakilan wajib pajak. Kegiatan digelar secara daring dari Ruang Rapat KPP Pratama Denpasar Barat, Kota Denpasar (Senin, 23/6).
Aris juga mengungkapkan bahwa ada risiko hukum yang dapat dihadapi baik oleh pegawai penerima gratifikasi maupun pemberi gretifikasi. Untuk itu ia berharap agar wajib pajak tidak melakukan pemberian dalam bentuk apapun yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi kepada pegawai Kementerian Keuangan, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
“Bagi pemberi, gratifikasi memiliki dampak negatif yang diancam dengan saksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Aris kemudian.
Gratifikasi juga dapat menurunkan kepercayaan dan masuk ke dalam daftar hitam. Bagi penerima dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap instansi. Diingatkan juga bahwa orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
“Apabila aparatur negara menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja. Jika gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi,” pungkasnya.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: Kadek Meytha Dewantari |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat