Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan ke lokasi pelaku usaha pengolahan limbah plastik yang berlokasi di Jalan Gunug Talang, Kota Denpasar (Kamis, 7/11). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka penggalian potensi dan pemberian edukasi perpajakan. 

Tim KPP Pratama Denpasar Barat yang terdiri Yudiana dan Reynol Ardiles Udju Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV melakukan pengumpulan data wajib pajak dengan menggunakan metode wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) pada lokasi tempat usaha. Melalui kunjungan ini, AR Seksi Pengawasan IV juga memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait hak dan kewajiban para wajib pajak

“Kami berkunjung ke tempat lokasi wajib pajak dalam rangka mengenal proses bisnis,” ungkap Yudiana, AR KPP Pratama Denpasar Barat, yang kebetulan mengampu wajib pajak tersebut.

Tim KPP Pratama Denpasar Barat menyampaikan bahwa kunjungan tersebut juga memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Beberapa kewajiban perpajakan yang perlu diketahui sebagai PKP, yaitu memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pembuatan faktur pajak, menyetorkan, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN,” kata Yudiana.

Sutarto, perwakilan wakil wajib pajak yang berhasil ditemui dalam kunjungan ini, menyampaikan gambaran secara singkat proses bisnis pengolahan sampah bekas botol plastik. Ia juga memberikan apresiasi terkait kegiatan yang dilakukan oleh KPP Pratama Denpasar Barat. Menurutnya, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait hak dan kewajiban perpajakan.

KPP Pratama Denpasar Barat berharap kegiatan ini secara langsung dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian wajib pajak tentang betapa pentingnya peranan pajak dalam kehidupan bernegara, terutama dalam pembangunan negara.

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: Muhammad Afif Fauzi
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.