Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menyelenggarakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di KPP Pratama Purwokerto (Selasa, 22/5).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala KPP dan Kepala Dinas. Konfirmasi Status Wajib Pajak yang kemudian disingkat KSWP merupakan program yang berdasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2016.
Pemerintah Daerah melakukan konfirmasi status Wajib Pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu. Pemerintah Daerah melakukan KSWP kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh keterangan Status Wajib Pajak.
Adapun layanan perizinan yang dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak terdiri atas:a. Izin usaha perdagangan,b. Izin usaha hiburan, c. Izin mendirikan bangunan, d. Izin usaha restoran, e. Izin tempat penjualan minuman beralkohol, dan f. Izin usaha perikanan.
Masyarakat yang hendak mengajukan Perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu akan dicek terlebih dahulu kewajiban perpajakannya, jika valid proses perizinan dapat dilanjutkan dan jika belum valid diminta menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu ke Kantor Pajak terdaftar.
Penyelenggara berharap dengan adanya Program KSWP dapat meningkatkan sinergi antara DJP dengan Pemerintah Daerah dan tentunya meningkatkan kepatuhan perpajakan bagi wajib pajak serta penerimaan negara yang optimal.
- 207 kali dilihat