"Dengan terbitnya peraturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan sebagai implementasi ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi  Peraturan Perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap siap menerima dan melayani konsultasi terkait peraturan turunan tersebut," tutur Penyuluh KPP Pratama Cilacap Rahmat Hidayat kepada bendahara instansi pemerintah yang berkonsultasi di KPP Pratama Cilacap, Kab. Cilacap (Selasa, 24/5).

Salah satunya adalah PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

“Perlunya dukungan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta mewujudkan pengadaan langsung Instansi Pemerintah yang transparan dan efisien melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, menjadi latar belakang terbitnya aturan ini,” jelas Rahmat.

Ia menjelaskan bahwa dengan berlakunya PMK-59 ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah yang melakukan belanja secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah serta memberikan kemudahan perpajakan dalam pembayaran atas belanja yang dilakukan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah.

Sebelumnya, KPP Pratama Cilacap juga telah bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cilacap mengadakan Sosialisasi Kepatuhan Perpajakan kepada Instansi Pemerintah, yang digelar di Aula KPPN Cilacap dan diikuti oleh puluhan bendahara pengeluaran se-Kabupaten Cilacap.