
Dua Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying yaitu Hikmat Ramdhan dan Muhammad Azhar Nurzaman, melakukan pendataan pedagang emas di Pusat Perbelanjaan Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka No.56 Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung (Rabu, 9/8).
Hikmat menjelaskan bahwa pendataan tersebut merupakan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2023 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2023. “PMK 48 tahun 2023 memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan kesederhanaan terkait aspek perpajakan bagi para pedagang emas. Kunjungan ini juga untuk mengimbau agar para wajib pajak dapat mematuhi ketentuan tersebut,” ungkapnya.
Melalui PMK 48 tahun 2023, pedagang emas memiliki kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran tertentu sebesar 1,1% atau 1,65% dari harga jual. “Pedagang emas wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual ketika menerbitkan Faktur Pajak lengkap, atau 1,65% dari harga jual bagi pedagang emas perhiasan yang menerbitkan faktur pajak tidak lengkap,” ujarnya.
Hikmat juga menambahkan apabila wajib pajak belum memahami ketentuan tersebut dan ingin berkonsultasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi Account Representative atau Penyuluh Pajak di KPP terdaftar.
Pewarta: Muhammad Azhar Nurzaman |
Kontributor Foto: Muhammad Azhar Nurzaman |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 36 kali dilihat