
Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan sosialisasi pembuatan bukti potong secara elektronik untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/ Pasal 26 melalui media Zoom Clouds Meeting di Bontang (Kamis, 23/7).
Sosialisasi e-Bupot ini diadakan selama tiga hari sejak Selasa, 23 Juli 2020. Dengan mengurangi aktivitas secara tatap muka dan meminimalisasi penyebaran Covid-19, para peserta mengikuti sosialisasi ini di tempat masing-masing. Peserta yang diundang pada sosialisasi ini adalah wajib pajak yang sudah memiliki Sertifikat Elektronik dan telah dikumuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sosialisasi ini dibagi menjadi dua sesi, yaitu penjelasan materi dan praktek pembuatan bukti potong PPh Pasal 23/26 dengan pemateri Account Representative KPP Pratama Bontang.
Walaupun sosialisasi ini secara daring, peserta tetap antusias menanggapi maupun bertanya kepada pemateri. KPP Pratama Bontang berharap dengan adanya sosialisasi ini, penyebarluasan informasi mengenai kewajiban pembuatan bukti potong secara elektronik akan semakin dipahami.
- 39 kali dilihat