Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan kunjungan kerja ke beberapa wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan ini tidak lepas dari program yang dijalankan oleh KPP Pratama Bontang yaitu Tax Goes To Village. Kali ini KPP Pratama Bontang yang diwakili oleh Seksi Pengawasan V tiba di Kecamatan Karangan, Kab. Kutai Timur (Rabu, 31/1).

Kunjungan kerja ke wajib pajak yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan V Zunansyah Falanni bersama tim Account Representative Seksi Pengawasan V yakni Arif Syauqi Rahman, Muhammad Imam Fathurrahman, dan Firmansyah ini dalam rangka menyampaikan Surat Imbauan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Wajib pajak yang berhasil ditemui saat itu adalah Kartodimejo, Hamka, dan CV Bumi Putra Karangan Jaya.

Surat Imbauan Pengukuhan PKP yang diberikan kepada wajib pajak juga bersamaan pengenalah tentang PKP ke wajib pajak meliputi Hak dan Kewajiban PKP, Cara Membuat Faktur Pajak, PPN, Cara Memungut PPN, cara mengkreditkan Pajak Masukan, dll.

Wajib pajak merasa senang karena layanan KPP Pratama Bontang juga bisa dirasakan oleh warga Karangan yang notabene lokasinya sangat jauh dari Kota Bontang.

"PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Menurut DJP, Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah wajib pajak perseorangan atau badan usaha yang menyediakan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," terang Fathur.

Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Bontang berharap dapat memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan baik Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan sehingga nantinya dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam aspek perpajakan.

Zunansyah menambahkan, kegiatan tax goes to village semacam ini dapat membantu AR untuk mengenali wilayahnya, mencari potensi dan juga membantu wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Selestina Aurilla Putri Hapsari
Kontributor Foto: Muhammad Imam Fathurrahman,
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.